Pengadaan Jasa Konsultan Rancangan Undang-undang Badan Usaha Pada Direktorat Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tahun Anggaran 2026
Nama KLPD
Kementerian Hukum
Satuan Kerja
DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Tahun Anggaran
2026
Lokasi Pekerjaan
No.
Provinsi
Kabupaten/Kota
Detail Lokasi
1.
DKI Jakarta
Jakarta Selatan (Kota)
Gedung Ditjen AHU, Jl. H. R Rasuna Said Kav 6-7, Setiabudi, Jakarta Selatan
Volume Pekerjaan
1 Paket
Uraian Pekerjaan
ekerjaan jasa konsultan ini bertujuan untuk mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha (RUU BU) secara komprehensif, sistematis, dan sesuai dengan kebutuhan hukum nasional. Konsultan akan melakukan kajian akademik dan yuridis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, praktik penyelenggaraan badan usaha di Indonesia, serta perbandingan dengan regulasi di negara lain.
Dalam pelaksanaannya, konsultan bertugas menyusun naskah akademik, merumuskan norma hukum dalam bentuk pasal-pasal RUU, serta melakukan analisis harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan terkait. Selain itu, konsultan juga akan memfasilitasi kegiatan diskusi, focus group discussion (FGD), dan konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan guna memperoleh masukan yang konstruktif.
Hasil akhir dari pekerjaan ini adalah tersusunnya dokumen naskah akademik dan draft RUU Badan Usaha yang berkualitas, aplikatif, serta selaras dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Spesifikasi Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup beberapa ruang lingkup utama, yaitu:
Kajian Awal dan Pengumpulan Data
Melakukan identifikasi isu strategis, pengumpulan data primer dan sekunder, serta telaah terhadap regulasi terkait badan usaha.
Penyusunan Naskah Akademik
Menyusun naskah akademik yang memuat latar belakang, tujuan, sasaran pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan, serta landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Perumusan Draft RUU
Menyusun pasal demi pasal RUU Badan Usaha secara sistematis sesuai dengan kaidah perundang-undangan.
Harmonisasi dan Sinkronisasi
Melakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan lain agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik norma.
Konsultasi dan FGD
Menyelenggarakan diskusi dengan stakeholder terkait, akademisi, dan praktisi untuk memperoleh masukan substansi.
Finalisasi Dokumen
Menyempurnakan naskah akademik dan draft RUU berdasarkan hasil pembahasan dan masukan, serta menyerahkan dokumen akhir.
Output yang diharapkan meliputi: dokumen kajian awal, naskah akademik, draft RUU Badan Usaha, laporan kegiatan FGD/konsultasi publik, serta laporan akhir pekerjaan.
Produk Dalam Negeri
Ya
Usaha Kecil/Koperasi
Ya
Pengadaan Berkelanjutan atau Sustainable Public Procurement (SPP)