Pengadaan jasa pemeliharaan gedung/bangunan kantor dimaksudkan untuk menjaga kondisi fisik, fungsi, dan kenyamanan gedung agar tetap layak digunakan dalam mendukung kegiatan operasional perkantoran dan pelayanan publik. Pemeliharaan dilakukan secara rutin maupun insidentil guna mencegah kerusakan serta memperpanjang umur pakai bangunan.
Ruang lingkup pekerjaan meliputi pemeliharaan ringan bangunan, antara lain perbaikan dinding, plafon, lantai, pintu dan jendela, pengecekan serta perbaikan ringan instalasi listrik dan air, pengecatan minor, serta perawatan fasilitas pendukung lainnya. Seluruh pekerjaan dilaksanakan dengan memperhatikan standar keselamatan kerja dan ketentuan teknis bangunan yang berlaku.
Produk Dalam Negeri
Ya
Usaha Kecil/Koperasi
Ya
Pengadaan Berkelanjutan atau Sustainable Public Procurement (SPP)