| Spesifikasi Pekerjaan |
I. PEKERJAAN MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
I.1. Lingkup Pekerjaan
a. Dalam daftar kuantitas disediakan biaya tetap untuk mobilisasi dan Demobilisasi akhir pekerjaan.
Biaya ini termasuk :
- Biaya transportasi untuk personil, alat – alat, penyediaan bahan – bahan, dll. Yang berkaitan dengan tempat kerja.
- Untuk mendirikan kantor, gudang, instalasi, dan fasilitas lain di tempat pekerjaan.
- Sewa / beli alat – alat.
b. Semua fasilitas, instalasi, dan alat – alat yang didirikan atau dibawa ke lokasi proyek, dianggap sebagai penyediaan untuk proyek, kecuali Direksi secara tertulis menentukan lain untuk hal tersebut diatas. Dalam hal ini Penyedia Jasa hanya bertanggung jawab agar penyediaan itu mencukupi dan efisien, serta dapat melindungi, menjalankan, memperbaiki dan mempersiapkan fasilitas instalasi dan alat– alat. Alat – alat tersebut tadi tidak boleh dibongkar atau dipindahkan dari lapangan sebelum pekerjaan selesai tanpa izin tertulis dari Direksi Pekerjaan.
II. Pekerjaan Konstruksi
1. Pembersihan
- Pembersihan pada pekerjaan irigasi adalah salah satu aspek penting dalam pemeliharaan jaringan irigasi agar dapat berfungsi optimal. Spesifikasi pembersihan ini umumnya mencakup beberapa hal, tergantung pada jenis saluran dan tingkat kerusakannya.
- Pembersihan Lahan/Area Kerja: Ini meliputi pembersihan area di sekitar saluran irigasi dari semua yang menghalangi proses pelaksanaan pekerjaan, seperti semak-semak, pohon-pohon kecil, gulma, sampah, atau material lainnya. Hasil pembersihan biasanya ditempatkan di luar profil pekerjaan atau sesuai petunjuk direksi lapangan/konsultan supervisi.
-
1. Galian tanah biasa menggunakan alat berat.
(1) Umum
Pekerjaan galian yang dimaksud adalah galian tanah /Pasir dengan menggunakan alat berat (Exacavator).
Pekerjaan galian tanah yang dimaksud adalah galian tanah, sedimen/ endapan, pasir, kerikil, atau batu yang dapat digali dengan menggunakan alat berat dan harus sesuai dengan lokasi, jalur, elevasi, kelandaian dan dimensi seperti yang telah ditetapkan dalam gambar atau petunjuk/perintah Pengguna Jasa,
2. Timbunan Tanah
(2.1) Jenis Timbunan
Pekerjaan timbunan tanah adalah semua jenis pekerjaan timbunan tanah yang dilaksanakan. Pekerjaan timbunan harus dilaksanakan sesuai dengan jalur, dimensi, elevasi dan kemiringan timbunan yang ditetapkan dalam gambar kerja yang telah disepakati. Kecuali bila ada ketentuan lain, Penyedia Jasa harus menambah timbunan tambahan (extra filling), lima persen (5%).
Pekerjaan timbunan dengan tanah yang berasal dari borrow-pit atau dari pekerjaan galian dengan jarak angkut sesuai dengan yang ditentukan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Kecuali bila ada ketentuan lain.
3. Timbunan/Urugan Kembali
Pekerjaan urugan kembali harus dikerjakan sesuai dengan gambar kerja yang disepakati atau atas perintah Pengguna Jasa, berdasarkan tujuannya urugan kembali digolongkan dalam 2 (dua) tipe, ialah :
Tipe-A : urugan kembali tanpa pengendalian pemadatan yang ketat, dimaksudkan untuk saluran pengelak sementara dan lokasi lain yang ditetapkan Pengguna Jasa .
Tipe-B : urugan kembali untuk bangunan : bendung, saluran irigasi,drainasi, sungai dan di lokasi lain sesuai dengan perintah Pengguna Jasa dengan pemadatan biasa/normal seperti yang diuraikan dalam spesifikasi ini.
Penyedia Jasa akan menyampaikan metoda kerja, bahan dan peralatan yang direncanakan akan digunakan, kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan urugan/timbunan tanah kembali dilaksanakan :
Tipe-A : tanah bahan timbunan berasal dari tanah hasil pekerjaan galian dilokasi bangunan atau lokasi lain sesuai persetujuan Pengguna Jasa
Tipe-B.1 : - tanah bahan timbunan harus berasal dari tanah hasil pekerjaan galian atau dari borrow-pit yang memenuhi syarat sebagai tanah bahan timbun berdasarkan hasil uji laboratorium dan atas persetujuan/perintah Pengguna Jasa
- dikerjakan paling sedikit 14 (empat belas) hari sesudah pekerjaan pasangan batu selesai dilaksanakan.
Tipe-B.2 : sesuai Tipe-B.1 proses penimbunan dengan excavator dan pemadatan dengan alat berat lainnya. Pengukuran untuk pekerjaan timbunan / urugan kembali Tipe-A dilakukan dalam satuan meter kubik (m3) yaitu volume yang diukur mulai dari garis batas pekerjaan galian dan dinding/permukaan paling luar bangunan atau elevasi yang telah ditetapkan yang tidak melampaui elevasi permukaan tanah asli atau berdasarkan data hasil pengukuran sebelum dan segera setelah pekerjaan urugan kembali selesai dikerjakan diatas fondasi tanah lembek dimana settlement dan land subsidence masih terus berlanjut atau sesuai perintah Pengguna Jasa. Kecuali bila ditetapkan lain oleh Pengguna Jasa , pembayaran pekerjaan urugan kembali Tipe-B.1 dan B.2 harus dilakukan berdasarkan harga satuan maka pembayarannya dilakukan berdasarkan volume pekerjaan tersebut yang diperoleh dari data pengukuran sebelum dan sesudah selesainya pekerjaan yang memuaskan Pengguna Jasa.
Pembayaran pekerjaan urugan kembali dilakukan berdasarkan harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang sudah termasuk biaya untuk : galian, angkutan, re-handling, penghamparan, pengendalian kadar air, pemadatan, perapian dan biaya lain termasuk, upah, bahan, peralatan serta pekerjaan penunjang
4. PEKERJAAN PASANGAN BATU
Pasang Batu dilaksanakan secara bertahap dimana setiap batu yang di pasang mengunakan spesi/adukan pasir dan semen yang telah diaduk menggunakan air sesuai ketentuan yang disetujui sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam pada Gambar sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
PERSYARATAN BAHAN
- Batu
a. Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari jenis yang diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis atau lemah.
b. Batu yang digunakan adalah batu belah, batu bulat atau batu kali
c. Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci bila dipasang bersama-sama.
d. Untuk batu dari hasil galian, harus dibersihkan dari lapisan tanah yang menyelimuti agar permukaan batu bersih.
e. Ukuran batu berkisar antara diameter 15-30 cm atau sesuai persetujuan Direksi.
- Pasir
a. Pasir yang dimaksud disini lebih diutamakan pasir alam yang diambil dari sungai atau sumber lain yang telah disetujui oleh Direksi.
b. Tempat penimbunan penyimpanan harus bersih dari sampah organik, sampah kimia, bebas dari banjir serta tidak terkontaminasi dengan bahan lainnya
- Material Cement
a. Bahan material cement yang dipakai adalah jenis PC yang ada dipasaran dan harus memenuhi standart.
b. Bahan material cement yang telah mengeras karena pengaruh cuaca, air atau bahan organic lainnya tidak boleh dipakai
c. Dalam menyimpan material di gudang lapangan, tempat penyimpanan harus kering dan diberi alas minimum 30 cm diatas permukaan tanah dan tinggi tumpukan maksimum 3 m.
- Air
Air yang dipergunakan harus bersih tidak mengandung Lumpur, minyak, bahan organic atau bahan kimia.
4.1. Pasangan Batu 1 PC : 4 PS
a. Spesifikasi teknis untuk pasangan batu 1 PC : 4 PS campuran spesi adalah 1 PC (Portland Cement) : 4 PS (Pasir) dengan kebutuhan Semen (PC) sebanyak = 163 kg dan Pasir sebanyak = 0,52 m3.
b. Perhitungan dan Pembayaran :
Volume Pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan ( Unit ) M 3
Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, Biaya umum dan keuntungan.
5. Plesteran 1 PC : 3 PS
a. Bila diperintahkan, dinding dan lantai baik lama maupun baru terbuat dari pasangan batu harus diplester dengan adukan 1 PC (Portland Cement) : 3 PS (Pasir) dengan kebutuhan Semen (PC) sebanyak = 7,75 kg dan Pasir sebanyak = 0,03 m3 dan diaduk secara merata dengan air.
b. Pekerjaan Plesteran dikerjakan 1 lapis sampai jumlah ketebalan 1,5 cm dan dihaluskan dengan air semen. Apabila tidak diperintahkan lain pasangan harus diplester pada bagian atas dari dinding, bagian tepi pasangan pada sorongan / pipa saluran, dan selebar 0,10 m dibawah tepi atas dinding dan pasangan sorongan / pipa saluran.
c. Untuk menghindari retak-retak rambut pada permukaan plesteran yang sudah selesai karena sust pengerasan, maka permukaan plesteran yang sudah selesai harus dibasahi dengan air selama 7 hari berturut-turut.
d. Perhitungan dan Pembayaran :
Volume Pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yan telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan volume. Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, “ Biaya Umum dan keuntungan
6. Beton K-175
Beton K-175 biasanya diguna dalam pekerjaan irigasi yaitu sebagai plat layang pada bangunan sebagai pijakan untuk mengatur/mengontrol pintu air.
Terkait komposisi, rasio volume 1:2:3 (semen:pasir:split) yang sering digunakan untuk mutu K175, dan komposisi berdasarkan berat sesuai SNI 7394 Tahun 2008, yaitu 326 kg semen, 760 kg pasir beton, 1029 kg kerikil, dan 215 liter air per meter kubik beton. Agregat halus harus berukuran ≤ 5 mm dan agregat kasar antara 5 mm hingga 40 mm, Beton K175 didefinisikan memiliki kuat tekan karakteristik minimal sebesar 175 Kg/cm² setelah 28 hari pengerasan. Penting untuk dipahami bahwa nilai ini, meskipun nominal, dapat memiliki padanan dalam satuan MegaPascal (MPa) yang bervariasi tergantung pada standar atau metode pengujian yang dirujuk. Misalnya, beberapa sumber mengkonversi 175 Kg/cm² menjadi 17.17 MPa. Namun, referensi lain, termasuk standar SNI tertentu, menyajikan nilai kuat tekan karakteristik silinder (f'c) yang berbeda. Sebagai contoh, K175 dapat setara dengan 14.5 MPa , 14.53 MPa (khususnya berdasarkan SNI 7394:2008) , 15 MPa , atau bahkan 17.5 MPa (berdasarkan SNI 03-2834-2002).
|