Manajemen Konstruksi Pelaksanaan Pembangunan Kab. Kepulauan Mentawai (RSUD Kepulauan Mentawai)
Nama KLPD
Kementerian Kesehatan
Satuan Kerja
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN LANJUTAN
Tahun Anggaran
2026
Lokasi Pekerjaan
No.
Provinsi
Kabupaten/Kota
Detail Lokasi
1.
Sumatera Barat
Kepulauan Mentawai (Kab.)
Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan
Volume Pekerjaan
( 1, PT, @ 6719000000 )
Uraian Pekerjaan
1. Manajemen Konstruksi ( 1, PT, @ 6719000000 );
Manajemen Konstruksi Pelaksanaan Pembangunan Kab. Kepulauan Mentawai (RSUD Kepulauan Mentawai)
Ruang lingkup pekerjaan Manajemen Konstruksi meliputi pendampingan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi (design and build) pembangunan rumah sakit dalam rangka peningkatan kelas rumah sakit dari Kelas D menjadi Kelas C. Pekerjaan mencakup pengendalian mutu, waktu, biaya, dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), koordinasi antar pihak terkait, evaluasi dan verifikasi dokumen desain dan pelaksanaan, monitoring dan pelaporan progres pekerjaan, pengendalian perubahan pekerjaan, serta pendampingan hingga serah terima pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Spesifikasi Pekerjaan
Spesifikasi pekerjaan Manajemen Konstruksi meliputi penyediaan jasa keahlian profesional untuk mendukung pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi (design and build) pembangunan rumah sakit. Jasa yang diberikan mencakup pengendalian mutu, waktu, biaya, dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), koordinasi antar pihak terkait, serta evaluasi dan verifikasi dokumen desain dan pelaksanaan. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai standar teknis bangunan rumah sakit, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi, dan persyaratan kontrak, dengan rincian teknis lebih lanjut ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen pemilihan.
Produk Dalam Negeri
Ya
Usaha Kecil/Koperasi
Tidak
Alasan Bukan Usaha Kecil/Koperasi
Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstuksi/Jasa Lainnya memiliki nilai Pagu Anggaran > Rp. 15 miliar.
Pengadaan Berkelanjutan atau Sustainable Public Procurement (SPP)